Dompet Dhuafa

Saturday, January 31, 2009

Kado 2009 untuk karyawan : Perusahaan tak Perlu Setor PPh 21

Republika -- Perusahaan tidak perlu menyetor pajak penghasilan (PPh) 21 yang biasanya disetorkan kepada pemerintah. Pajak yang biasanya dipungut itu sebaiknya diberikan kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan. Namun perusahaan diminta untuk melaporkan gaji kotor karyawan sebelum dipotong pajak, sehingga memudahkan penghitungan. Hal ini termasuk dalam insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka stimulus antisipasi dampak krisis global. 

Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak, Darmin Nasution, usai rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (29/1) sore lalu. Namun pemerintah belum merinci sektor mana saja yang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, dalam rencana stimulus pemerintah, stimulus untuk pajak penghasilan hanya dialokasikan Rp 6,5 triliun. 

Yang jelas, menurut Darmin, yang bisa menikmati stimulus itu adalah perusahaan yang memang terimbas krisis global. "PPh 21-nya tidak usah dibayar. Tetapi kita ingin supaya karyawan yang menikmati," ujar Darmin. Darmin memberikan ilustrasi, jika gaji karyawan Rp 5 juta, pajaknya dipungut 15 persen atau sekitar Rp 750 ribu yang ditanggung perusahaan. Namun dengan insentif itu, maka Rp 750 ribu itu dimasukkan ke dalam gaji karyawan, sehingga gaji kotor karyawan tersebut Rp 5,75 juta.

Dengan tidak dipungutnya PPh, besaran take home pay Rp 5 juta itu sekarang menjadi Rp 5,750 juta. Menurut Darmin, setoran PPh 21 dalam setahun situasi normal, bisa mencapai Rp 40 triliun. Sementara itu penerimaan negara karena program Sunset Policy yang dilakukan selama 2008 hingga Januari ini mencapai RP 6,9 triliun. Pada 2008 program tersebut telah menyumbangkan tambahan penerimaan sebesar Rp 5,559 triliun. Sedangkan untuk 2009, selama Januari saja telah terjaring RP 1,431 triliun. dana tersebut pada saatnya akan masuk ke dalam penerimaan pajak 2009. 

Pada periode Januari sampai Desember 2008, program yang dilakukan Ditjen Pajak itu memberikan kontribusi sebesar 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008. "Angka tersebut didapat dari angka kurang bayar yang dikoreksi oleh wajib pajak. Sampai Desember 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy yang diterima sebanyak 556.194 SPT, dengan nilai Rp 5,559 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja tersebut. 

Jumlah itulah yang masuk dalam penerimaan pajak pada 2008. Sementara penerimaan SPT untuk bulan Desember 2008 saja sebanyak 508.465 SPT.Jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan sunset policy pada bulan Desember 2008 mengalami lonjakan yang sangat fantastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Dalam APBN-P 2008 target penerimaan Ditjen Pajak adalah Rp 534,53 triliun. Dengan realisasi sebesar Rp 571,1 triliun, terdapat surplus sebesesar Rp 36,57 triliun.

Yach lumayan ......

Related Articles



No comments:

Post a Comment

Donate for Palestine

MER-C


Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

Match Up
Match each word in the left column with its synonym on the right. When finished, click Answer to see the results. Good luck!